Bharada Richard Eliezer Tidak Menutup Kemungkinan Kembali Bertugas di Brimob, Setelah Jalani Hukuman

16 Februari 2023, 21:19 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Bharada Richard Eliezer kebali menjadi anggota Brimob setelah menjalani hukuman. /

HaiBandung - Bharada Richard Eliezer tidak menutup kemungkinan sesuai harapan masyarakat agar setelah menjalani hukuman kembali bertugas ke kesatuannya Korps Brimob Polri.

"Tidak menutup kemungkinan ya kembsli ke Brimob, tapi saya tidak berani mendahului putusan hakim sidang kode etik Bharada Richard Eliezer. Itu nanti ranah-nya hakim dengan melihat dari berbagai macam fakta perspektif, masukan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Kamis 16 Februari 2023.

Namun, menurut Dedi, Polri mempertimbangkan harapan masyarakat agar Richard Eliezer bisa kembali menjadi anggota Brimob setelah selesai menjalani hukuman pidana-nya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini Jumat 17 Februari 2023, Dengarkan Nasihat Pasangan Anda

Menurut Dedi, dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri ada pasal yang mengatur tentang sanksi etik dan administrasi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

"Tentunya berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 di situ ada rumusan Pasal 107, Pasal 109," kata Dedi.

Pasal 107 menjelaskan pejabat Polri yang melakukan pelanggaran KEPP dikenakan sanksi berupa saksi etik (huruf a) dan sanksi administrasi (huruf b).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini, ‪Jumat 17 Februari 2023‬: Anda atau Pasangan Tertarik pada Orang Lain

Sementara Pasal 109 ayat (1) menjabarkan sanksi administrasi yang dimaksudkan Pasal 107 huruf b berupa, mutasi bersifat demosi paling singkat satu tahun, penundaan kenaikan pangkat paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun.

Berikutnya, penundaan pendidikan paling singkat satu tahun, paling lama tiga tahun, penempatan pada tempat khusus paling lama 30 hari kerja dan PTDH.

Pada Pasal 109 ayat (2) dijelaskan, sanksi administratif dapat dikenakan terhadap terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran dengan kategori sedang dan kategori berat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Hari Ini Jumat 17 Februari 2023, Kendalikan Karier Anda

Menurut Dedi, selain merujuk pada aturan, dalam mempertimbangkan sanksi etik terhadap Richard Eliezer, Komisi Kode Etik Polri juga mempertimbangkan hal-hal lainnya.

Ada saran dan masukan dari para ahli, termasuk putusan hakim pengadilan negeri yang sudah menetapkan mantan ajudan Ferdy Sambo itu sebagai justice collaborator (JC).

Ahli yang dimintai pendapat dalam hal ini, seperti ahli kode etik, ahli profesi, dari Propam Polri serta pengawas eksternal Polri, seperti Kompolnas.

Baca Juga: Daftar Provinsi di Indonesia yang Paling Banyak Dilanda Bencana, Jawa Barat ke Berapa ya?

Selanjutnya, dalam memutuskan pelanggaran etik Richard Eliezer, komisi kode etik dilakukan secara kolektif kolegial.

"Ini bagian yang terpenting sebagai bahan pertimbangan dari hakim komisi kode etik yang nanti akan diputuskan secara kolegial untuk mengambil keputusan secara bijak," tuturnya.

Untuk itu, menurut Dedi, Polri segera menggelar sidang kode etik Bharada Richard Eliezer. Bahkan, untuk sidang kode etik Bharada Richard Eliezer, Divisi Propam Polri telah menjadwalkan rencana pelaksanaannya.

Baca Juga: Bhayangkara FC Tundukkan Persija Jakarta 2-1, Tertahan di Peringkat Kedua Klasemen Liga 1 2022 2023

"Secepatnya, perintah Bapak Kapolri secepatnya untuk segera digelar pelaksanaan sidang kode etik Bharada Richard Eliezer," katanya.

Divisi Propam Polri,  kata Dedi, juga melakukan persiapan untuk membentuk komposisi dan susunan hakim komisi kode etik.

Hal ini mengingat Richard Eliezer polisi  berpangkat terendah, sehingga sidang akan dipimpin seorang perwira menengah berpangkat Kombes.***

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini, ‪Jumat 17 Februari 2023‬: Anda Menemukan Peluang untuk Berkencan

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler