Kejaksaan Agung Tidak Banding, Putusan Richard Eliezer Inkracht, Ini Pertimbangannya

16 Februari 2023, 17:41 WIB
Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Jumhana didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana memberikan keterangan pers terkait putusan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, di Jakarta, Kamis 16 Februari 2023./antaranews.com /

HaiBandung - Kejaksaan Agung tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan pengadilan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer.

Kejaksaan Agung menyatakan tidak melakukan banding karena menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer yang menjatuhkan pidana 1 tahun dan 6 bulan.

“Kami salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak mengajukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Jumhana di Jakarta, Kamis 16 Februari 2023.

Baca Juga: Erick Thohir Ketua Umum PSSI 2023-2027, Kiprahnya di Persib Bandung Bukti Kontribusinya untuk PSSI

Fadil menyebut banyak pertimbangan dari pihak Kejaksaan Agung dalam memutuskan sikap tidak mengajukan upaya hukum banding.

Salah satu pertimbangan pemikiran yang mendalam dari para jaksa penuntut umum disampaikan kepada pimpinan Kejaksaan Agung .

Sesuai Pasal 233, Pasal 234 Bab 17 KUHAP, kata Fadil, jaksa penuntut umum berhak mengajukan upaya hukum.

Baca Juga: Arsenal Melawan Manchester City Tidak Sesuai Jadwal, Seharusnya Oktober

Akan tetapi, kejaksaan melihat putusan majelis hakim menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu juga sudah merupakan pertimbangan hukum yang kuat.

Adapun beberapa pertimbangan Kejaksaan Agung memutuskan tidak banding, menurut Fadil, salah satunya adalah sikap memaafkan dan keikhlasan dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

“Dalam hukum manapun, baik hukum nasional maupun hukum agama, termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum,” kata Fadil.

Baca Juga: Manchester City Salip Arsenal ke Puncak Klasemen, The Gunners Pertama Kalah di Kandang

Menurut Fadil, jaksa sebagai representatif daripada korban, melihat fakta di mana orang tua korban telah ikhlas, bahkan bersyukur dengan Richard Eliezer dijatuhi hukum ringan dari tuntutan jaksa.

“Karena bagi kami sudah terwujud keadilan substantif, keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat, melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan kami respon,” kata Fadil.

Pertimbangan lainnya, lanjut Fadil, putusan majelis hakim sudah mengambil alih seluruh dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Pelatih Persija Thomas Doll Harus Punya Tata Krama, Iriawan Ingatkan Jangan Seperti Itu Lagi

Ia menyatakan hakim yakin atas dakwaan dan tuntutan jaksa, sehingga kejaksaan pun menghormati putusan hakim tersebut telah mewujudkan keadilan substantif yang dapat diterima masyarakat.

Kemudian juga sikap Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam persidangan yang berterus terang, kooperatif sejak awal, menjadi contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu peristiwa tindak pidana.

“Ini juga jadi bahan pertimbangan bagi Kejaksaan Agung untuk tidak menyatakan banding dalam perkara ini,” ujarnya.

Baca Juga: RANS Nusantara Tim yang Kadang Mengejutkan, Ini 3 Tim yang Dikalahkannya, Persib Bandung Wajib Hati-hati

Fadil juga menyatakan bahwa putusan ini telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, karena dari pihak Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak menyatakan banding dan begitu pula dengan kejaksaan.

Inkracht putusan ini, sehingga mempunyai keputusan tetap. Dengan pertimbangan-pertimbangan seperti yang saya sampaikan tadi bahwa korban ikhlas dan ini sudah diwujudkan dalam pernyataan-pernyataan orang tua korban Nofriansyah Yosua,” kata Fadil.***

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler