Pajak tersebut, lanjutnya, sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diperbarui dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Lydia mengakui, untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, pemerintah memperbarui kebijakan dengan menetapkan batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen.
Hal itu mempertimbangkan jenis hiburan tersebut hanya dinikmati oleh golongan masyarakat tertentu, sehingga pemerintah menetapkan batas bawah guna mencegah perlombaan penetapan tarif pajak rendah demi meningkatkan omzet usaha.
Diketahui, tempat karaoke Inul Vizta milik Inul Daratista ini tersebar di seluruh Indonesia. Bahkan hingga Jambi.
Untuk di Jawa Barat di antaranya berdiri Bogor, Bekasi, Sukabumi, Bandung, dan Tasikmalaya.
Lantas di mana saja tempat karaoke milik Inul Daratista yang berada di Bandung? Berikut ini daftarnya:
1. Inul Vizta Ujung Berung, Jl. A.H. Nasution No.Kav.46A, Pakemitan, Cinambo, Kota Bandung.
2. Inul Vizta Paris Van Java, GA 16 Jalan Sukajadi No. 137- 139, Bandung.