Kabar Gembira! Ojek Online dan Kurir Logistik Berhak Menerima THR 2024

- 18 Maret 2024, 19:08 WIB
Ojek online.
Ojek online. /antaranews.com/

Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan memperhatikan dan melaksanakan aturan soal THR.

Menurutnya berdasarkan Permenaker No. 6 tahun 2016, buruh yang berhak menerima THR adalah yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Baca Juga: Timnas Indonesia tanpa Jordi, Elkan, dan Yance Lawan Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026

"Baik hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). PKWT, termasuk pekerja buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.

Bagi pekerja yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih, THR yang diberikan adalah 1 bulan upah.

Sedangkan pekerja yang waktu kerjanya 1 bulan tapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional.

Baca Juga: Susul Jojo di Tunggal Putra, Fajar/Rian Juara All England 2024 Sektor Ganda, Simak Besaran Hadiahnya

Selain itu, THR juga tidak boleh dicicil atau harus dibayar secara full. THR paling lambat dibagikan 7 hari sebelum Idulfitri.***

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah