Kabar Gembira! Ojek Online dan Kurir Logistik Berhak Menerima THR 2024

- 18 Maret 2024, 19:08 WIB
Ojek online.
Ojek online. /antaranews.com/

HaiBandung - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan ojek online dan kurir logistik termasuk dalam kategori perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Karena itu, mengaku pada Kemnaker, ojek online dan kurir logistik berhak untuk menerima tunjangan hari raya (THR) 2024.

Ojek online dan kurir logistik masuk dalam kategori PKWT berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: TNI-AD Buka Pendaftaran Prajurit Tamtama 2024

"Ojek online (ojol) termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan THR karena masuk, walaupun hubungan kerjanya kemitraan, tapi masuk dalam kategori PKWT, jadi ikut dalam coverage SE THR ini," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri di Jakarta, Senin 18 Maret 2024.

Kemnaker sudah menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan ojek online dan logistik untuk mensosialisasikan aturan ini.

Ia berharap THR dibagikan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: 9 Perbuatan yang Makruh ketika Berpuasa

"Kami sudah menjalin komunikasi dengan direksi, manajemen, ojol, atau platform digital, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR ini," tuturnya.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x