Jadwal Pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN 2024, Berikut Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

- 26 Februari 2024, 08:32 WIB
Menkeu Sri Mulyani jelaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024
Menkeu Sri Mulyani jelaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 /Dok. Kementerian Keuangan/

HaiBandung - Pemerintah sedang melakukan persiapan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024.

Kesiapan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk ASN tahun 2024 ini disampaikan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati.

Bahkan kesiapan pemerintah untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk ASN tahun 2024 ini, sudah dilaporkan Menkeu Sri Mulyani kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Saya melaporkan kepada Bapak Presiden untuk persiapan dari pembayaran THR dan gaji ke-13 ya," kata Menkeu Sri Mulyani dikutip dari laman www.kemenkeu.go.id, Senin, 26 Februari 2024.

Baca Juga: Kemenkeu Gelar Lomba Bedah Data APBD 2024 Khusus Siswa SMA, Berhadiah Puluhan Juta

Sri Mulyani menambahkan, pembayaran THR dan gaji ke ke-13 ASN sudah ada dalam undang-undang.

Persiapan yang dimaksud yaitu penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur pembayaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024.

Baca Juga: Kemenag Gulirkan Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024, Berikut Kriteria Pesantren yang Berhak Menerima

Persiapan dimulai dari sekarang untuk kelancaran pencairan THR dan gaji ke-13ASN 2024.

Lantas kapan THR dan gaji ke-13 ASN 024 akan dibayarkan?

Sri Mulyani mengatakan, jadwal pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN 2024 akan dilakukan mulai H-10 sebelum Idul Fitri.

Baca Juga: Penting untuk Pesantren, Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024, Ayo Daftar

Sesuai kalender tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah /2024 Masehi jatuh pada tanggal 10 April 2024.

Dengan demikian, pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN 2024 nampaknya akan dilakukan mulai tanggal 1 April 2024.

“Biasanya sepuluh hari sebelum lebaran kan harus mulai dibayarkan. Jadi persiapannya mulai dilakukan dari sekarang,” jelas Menkeu.***

Editor: Lana Filana

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah