Kampung Dukuh Garut Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Tingkat Provinsi Tahun 2024

- 25 Februari 2024, 19:54 WIB
Suasana Kampung Dukuh di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat
Suasana Kampung Dukuh di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat /ANTARA/HO-Disparbud Garut/

HaiBandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah menetapkan Kampung Dukuh, Desa Ciroyom, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut sebagai salah satu dari 36 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) tingkat provinsi tahun 2024.

Penetapan Kampung Dukuh di Garut merupakan Warisan Budaya Takbenda tingkat provinsi diumumkan Disparbud Provinsi Jabar bersama Tim Ahli WBTb Jabar, Selasa 20 Februari 2024.

Dengan statusnya sebagai Warisan Budaya Takbenda,artinya Kampung Dukuh Kabupaten Garut akan semakin dikenal dan menjadi semakin mendapatkan perhatian pemerintah.

"Kami juga berharap bahwa WBTb yang sudah ditetapkan oleh Provinsi dan Nasional agar mendapat perhatian yang lebih lagi," kata Kepala Disparbud Kabupaten Garut, Luna Aviantrini di Garut, Minggu, 24 Februari 2024 dikutip dari Antara.

Baca Juga: 7 Caleg DPRD Kota Bandung Peraih Suara Terbanyak di Dapil 4, Alokasi Kursi 7, Penghitungan Sudah 62 Persen

Luna menyampaikan, Disparbud Garut tahun 2023 sudah mengajukan Tata Ruang Kampung Dukuh melalui sebuah Aplikasi bernama Simpul Daya Jabar milik Pemprov Jabar dengan melampirkan deskripsi, video, foto, kajian dinas, ilmiah, dan sebagainya.

Selain Tata Ruang Kampung Dukuh, kata Luna, pihaknya mengajukan juga makanan khas Garut yakni kuliner Endog Lewo sebagai Warisan Budaya Takbenda juga.

Namun Endoh Lewo yang berasal dari Lewo, Kecamatan Malangbong itu, masih kurang kajian dan orang ahli tentang produk itu, sehingga belum dapat dilanjutkan masuk WBTb provinsi.

Baca Juga: Politeknik Negeri Pariwisata Kemenparekaf Buka Penerimaan Mahasiswa Baru, Apa Saja Bidang Studinya?

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x