HaiBandung - Pemerintah sudah lama menggulirkan asuransi untuk melindungi petani padi dari ancaman gagal panen.
Nama asuransi untuk petani padi ini adalah AUTP (Asurani Usaha Tani Padi).
Asuransi untuk petani padi ini dikelola oleh BUMN PT Asuransi Jasindo sebagai lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk menjalankan program perlindungan untuk petani.
Dengan asuransi ini pemerintah memberikan perlindungan kepada para petani padi dari ancaman gagal panen sebagai akibat risiko banjir, kekeringan, penyakit dan serangan Organisme Pengganggu Tanaman.
Kewajiban premi yang harus dibayar petani padi pun sangat-sangat ringan sebab ada subsidi dari pemerintah.
Baca Juga: Riset INDEF: 50 Persen UMKM Pilih Shopee sebagai Platform Andalan untuk Penjualan Online
Dari kewajiban premi Rp180.000, pemerintah memberikan subsidi sebesar 80 persen sehingga premi yang harus dibayar petani padi hanya Rp 36.000 saja.
Dengan premi sebesar itu, petani akan mendapatkan ganti rugi atau pertanggungan dari pemerintah sebesar Rp6 juta per hektar jika mengalami gagal panen.
Berikut ini penjelasan pihak PT Asuransi Jasindo tentang asuransi petani padi dikutip dari laman jasindo.co.id, Senin, 29 Januari 2024.