Bareskrim Polri Tangkap Wanita Asal Bogor dan Tangerang Terkait TPPO

- 28 Januari 2024, 12:09 WIB
Kabiro Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan penangkapan wanita asal Bogor dan Tangerang terkait TPPO
Kabiro Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan penangkapan wanita asal Bogor dan Tangerang terkait TPPO /polri.go.id/

HaiBandung - Seorang wanita asal Cileungsi, Bogor, dan Ciledug, Tangerang, ditangkap Bareskrim Polri.

Wanita asal Bogor yang ditangkap tersebut adalah Suarty B Riartika alias Tika, sementara wanita asal Cileg, Tangerang, adalah Ani Puji Astutik alias Elisa.

Wanita asal Bogor dan Tangerang tersebut ditangkap Bareskrim Polri pada pada Kamis, 25 Januari 2024 terkiat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, keduanya telah memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 10 orang ke luar negeri pada bulan Desember 2022-Februari 2023 secara bertahap.

Baik Tika maupun Elisa menjanjikan kepada para korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Erbil (Irak) dengan gaji sebesar 300 dolar.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN, PT MUM Buka Pendaftaran hingga 29 Februari 2024

Para korban kemudian dibuatkan paspor dan diberikan uang fee yang bervariasi dari Rp 3 juta-13 juta.

Setelah paspor selesai dan tanpa adanya medical check up, para korban dikirimkan ke luar negeri oleh tersangka Elis dengan negara tujuan Turki melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda Surabaya.Para korban diberangkatkan ke Turki dengan mengunakan visa wisata.

Saat berada di Turki para korban diserahkan ke agensi yang bernama Muhammad.Para korban kemudian ditampung di sebuah apartemen yang dijaga oleh orang bernama Yakub.

Halaman:

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x