Buset! Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal Capai Rp126 Triliun, OJK: Ada Korban Tak Lapor

- 12 Juni 2023, 20:20 WIB
Ilustrasi investasi ilegal.
Ilustrasi investasi ilegal. /pixabay.com/

HaiBandung - Dalam kurun waktu lima tahun, 2018 - 2022, kerugian masyarakat akibat Investasi ilegal mencapai Rp126 triliun.

Data kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tersebut dilaporkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bahkan, katanya, bisa jadi jumlah angkanya lebih besar lagi, karena masih ada korban investasi ilegal yang tidak melapor.

"Bahkan kemungkinan angkanya lebih besar lagi, karena masih ada juga korban yang tidak melaporkan atau merupakan silent victim," kata Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito dalam Webinar Nasional Seri-2 bertajuk "Perlindungan Konsumen terhadap Kejahatan Keuangan Digital" di Jakarta, Senin 12 Juni 2023.

Baca Juga: Meresahkan, dalam 5 Bulan OJK Catat 4.061 Pengaduan Soal Investasi dan Pinjol Ilegal

Ia memerinci, kerugian tersebut terdiri dari senilai Rp1,4 triliun pada tahun 2018, sebesar Rp4 triliun pada tahun 2019, sebanyak Rp5,9 triliun pada tahun 2020, sebesar Rp2,54 triliun pada tahun 2021, serta senilai Rp112,2 triliun pada tahun 2022.

Adapun penyebab maraknya investasi ilegal di Indonesia yakni bagi pelaku, kemudahan membuat aplikasi, web, dan penawaran melalui media sosial, serta banyak server di luar negeri. Sementara di kalangan masyarakat, penyebabnya yaitu mudah tergiur bunga tinggi dan belum paham investasi.

Sarjito membeberkan, terdapat lima ciri-ciri investasi ilegal. Pertama, menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat.

Halaman:

Editor: Rakhmat Margajaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x