Buset! Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal Capai Rp126 Triliun, OJK: Ada Korban Tak Lapor

- 12 Juni 2023, 20:20 WIB
Ilustrasi investasi ilegal.
Ilustrasi investasi ilegal. /pixabay.com/

Baca Juga: Bangun Kota Bandung, Pemkot Butuh Dukungan Ormas

Kedua, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru (member get member). Ketiga, memanfaatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, atau figur publik untuk menarik minat berinvestasi.

Ciri keempat yakni klaim tanpa risiko. Kelima, legalitas yang tidak jelas seperti tidak memiliki izin usaha, memiliki izin kelembagaan seperti PT, Koperasi, CV, Yayasan, dan lainnya tetapi tidak punya izin usaha, serta memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya.

"Maka dari itu, masyarakat juga harus cerdas karena ini bukan hanya masalah literasi. Jika pinjol maupun investasi tersebut tidak memiliki izin OJK, sudah tinggalkan saja," ujarnya tegas. ***

Halaman:

Editor: Rakhmat Margajaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah