Meresahkan, dalam 5 Bulan OJK Catat 4.061 Pengaduan Soal Investasi dan Pinjol Ilegal

- 12 Juni 2023, 19:59 WIB
Ilustrasi investasi dan pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Ilustrasi investasi dan pinjaman online (Pinjol) ilegal. /pixabay.com/

HaiBandung - Sejak 1 Januari sampai 29 Mei 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 4.061 pengaduan terkait investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Pengaduan melalui email [email protected] tersebut meliputi 158 investasi ilegal dan 3.903 pinjol ilegal.

"Jumlah ini cukup banyak dan meresahkan," kata Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlndungan Konsumen OJK Sarjito.

Ia menyampaikan hal itu dalam Webinar Nasional Seri-2 bertajuk "Perlindungan Konsumen terhadap Kejahatan Keuangan Digital" di Jakarta, Senin 12 Juni 2023.

Baca Juga: Bangun Kota Bandung, Pemkot Butuh Dukungan Ormas

Dikatakannya, seluruh pengaduan yang masuk telah direspons Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam bentuk anjuran melapor ke polisi apabila mendapatkan intimidasi dari debt collector, pemberian penjelasan atau edukasi.

Selain itu, SWI melakukan pemblokiran aplikasi melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan penerusan ke satuan kerja pengawas jika ada pelanggaran ketentuan oleh pinjol berizin OJK.

Secara terperinci, terdapat pengaduan 1.173 pinjol ilegal dan 49 investasi ilegal pada bulan Januari 2023 sehingga totalnya 1.222 pengaduan, 636 pinjol ilegal dan 19 investasi ilegal pada bulan Februari 2023 sehingga totalnya 655 pengaduan, serta 980 pinjol ilegal dan 25 investasi ilegal pada bulan Maret 2023 sehingga totalnya 1.005 pengaduan.

Halaman:

Editor: Rakhmat Margajaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x