HaiBandung - Pemerintah sedang melakukan persiapan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024.
Kesiapan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk ASN tahun 2024 ini disampaikan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati.
Bahkan kesiapan pemerintah untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk ASN tahun 2024 ini, sudah dilaporkan Menkeu Sri Mulyani kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Saya melaporkan kepada Bapak Presiden untuk persiapan dari pembayaran THR dan gaji ke-13 ya," kata Menkeu Sri Mulyani dikutip dari laman www.kemenkeu.go.id, Senin, 26 Februari 2024.
Baca Juga: Kemenkeu Gelar Lomba Bedah Data APBD 2024 Khusus Siswa SMA, Berhadiah Puluhan Juta
Sri Mulyani menambahkan, pembayaran THR dan gaji ke ke-13 ASN sudah ada dalam undang-undang.
Persiapan yang dimaksud yaitu penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur pembayaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024.
Persiapan dimulai dari sekarang untuk kelancaran pencairan THR dan gaji ke-13ASN 2024.
Lantas kapan THR dan gaji ke-13 ASN 024 akan dibayarkan?
Sri Mulyani mengatakan, jadwal pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN 2024 akan dilakukan mulai H-10 sebelum Idul Fitri.
Baca Juga: Penting untuk Pesantren, Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024, Ayo Daftar
Sesuai kalender tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah /2024 Masehi jatuh pada tanggal 10 April 2024.
Dengan demikian, pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN 2024 nampaknya akan dilakukan mulai tanggal 1 April 2024.
“Biasanya sepuluh hari sebelum lebaran kan harus mulai dibayarkan. Jadi persiapannya mulai dilakukan dari sekarang,” jelas Menkeu.***