Pembayaran Tol Nirsentuh Nirhenti Diberlakukan, Kendaraan Wajib Daftar di Aplikasi Cantas

- 26 Mei 2024, 20:08 WIB
Ilustrasi pembayaran tol nirsentuh nirhenti
Ilustrasi pembayaran tol nirsentuh nirhenti /Jasa Marga/

HaiBandung - Sistem pembayaran tol non tunai nirsentuh nirhenti yang merupakan teknologi baru pembayaran tol di Indonesia resmi diterapkan.

Sistem pembayaran tol non tunai nirsentuh nirhenti ini berbasis Multi-Lane Free Flow (MLFF).

Pemberlakukan pembayaran tol nirsentuh nirhenti berbasis MLFF diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.

Dengan diberlakukannya pembayaran tol nirsentuh nirhenti, maka kendaraan pengguna jalan tol diwajibkan melakukan pendaftaran di aplikasi khusus MLFF Cantas.

Baca Juga: PT Taspen Jelaskan Pembayaran Gaji ke 13 untuk Pensiunan

Aplikasi Cantas dapat diunduh secara gratis untuk memudahkan pembayaran tarif tol.

Aplikasi Cantas pun terhubung dengan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) milik Polri. Hal ini berguna untuk meminimalkan kelalaian pembayaran tol.

Terkait penggunaan pembayaran tol nirsentuh nirhenti ini, PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol memuat sanksi berupa denda bagi mereka yang lalai membayar tol.

Berikut ini ketentuan denda pembayaran tol nirentuh nirhenti tersebut:

Baca Juga: Innalillahi, Ibunda Mendagri Tito Karnavian Meninggal Dunia, Dimakamkan di Palembang

1. Denda administratif tingkat I dikenakan sebesar satu kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 2x24 jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima;

2. Denda administratif tingkat II dikenakan sebesar tiga kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10x24 jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan

Baca Juga: 4 Jalur PPDB SMA Jawa Barat Lengkap dengan Kuota dan Persyaratannya

3. Denda administratif tingkat III dikenakan sebesar sepuluh kali tarif Tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan apabila pengguna jalan to1 tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10x24 jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada huruf b.

Teknologi pembayaran tol nirsentuh nirhenti berbasis MLFF ini merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Menurut rencana, teknologi ini diterapkan pada 2023 lalu, namun ternyata baru terealisasi pada 2024 ini.***

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah