Masa Jabatan Kepala Desa di Garut Diperpanjang Jadi 8 Tahun, Satu Menolak, Ini Alasannya

- 15 Juni 2024, 15:45 WIB
Suasana pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Garut
Suasana pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Garut /Diskominfo Garut/

"Mudah-mudahan penambahan masa bakti ini bisa mewujudkan visi misinya membangun desa," katanya. Penjabat Bupati Garut Barnas Adjidin yang hadir mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kades tersebut mengatakan, adanya waktu yang lebih lama itu, maka kades bisa menjalankan tugas dan kebijakannya yang lebih bagus untuk desa yang lebih maju dan berkembang," katanya

Erwin menambahkan, kepala desa yang menolak diperpanjang masa jabatannya yaitu Kades Linggamanik, Kecamatan Cikelet, Endang Yusuf.

Mengapa Kades Linggamanik menolak diperpanjang masa jabatannya?

Baca Juga: Kabar Baik, Bansos Beras 10 Kg Diperpanjang hingga Akhir 2024, Penyalurannya Jadi 2 Bulan Sekali

Ketika dihubungi wartawan, Endang Yusuf mengatakan, ia tidak bersedia masa jabatannya diperpanjang karena kondisi kesehatan dan keluarga tidak mengizinkan.

"Lebih tepatnya bukan menolak tapi saya tidak mau saja jika jabatan saya sebagai kades diperpanjang. Alasannya karena kesehatan dan keluarga saya pun tidak mengizinkan", ucap Endang Yusuf dikutip dari Kabar Garut, Sabtu (15/6).***

Halaman:

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah