Masa Jabatan Kepala Desa di Garut Diperpanjang Jadi 8 Tahun, Satu Menolak, Ini Alasannya

- 15 Juni 2024, 15:45 WIB
Suasana pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Garut
Suasana pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Garut /Diskominfo Garut/

HaiBandung - Para kepala desa di Kabupaten Garut mendapat perpanjangan masa jabatan. Jumlahnya sebanyak 414 dari 421 kepala desa yang ada di Kabupaten Garut.

Surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan para kepala desa di Garut diserahkan pada Kamis, (13/6) lalu. Perpanjangan masa jabatan kepala desa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang masa jabatannya delapan tahun terhitung sejak pelantikan. Awalnya, masa jabatann kepala desa enam tahun.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Erwin Riyanto Nugraha mengatakan, Kabupaten Garut memiliki 421 desa namun yang masa jabatannya diperpanjang sebanyak 414 kepala desa.

Sisanya sebanyak enam kepala desa tak bisa diperpanjang karena statusnya penjabat sementara, kemudian satu kepala desa menolak.

Baca Juga: Penahanan Polwan FN Bakar Suami Dipindah ke Polda Jatim, Kabid Humas Jelaskan Nasib 3 Anak Tersangka

"Ada sisa tujuh, enam desa dijabat oleh penjabat sementara yang akan melaksanakan tugas di desa, satu lagi kadesnya tidak bersedia," kata Erwin dikutip dari Antara, Sabtu, 15 Juni 2024.

Erwin mengatakan mereka yang dikukuhkan merupakan amanat Undang-undang Nomor 3 tentang Desa yang sebelumnya diperjuangkan oleh kades terkait tuntutan perpanjangan jabatan kades tidak lagi enam tahun.

Ia berharap kades yang sudah dikukuhkan perpanjangan jabatannya menjadi delapan tahun itu dapat melaksanakan tugasnya dengan baik untuk membangun desa di berbagai sektor.

Baca Juga: MUI Sebut Tidak Tepat Korban Judi Online Mendapat Bansos, Niam: Ini Logika yang Perlu Didiskusikan

Halaman:

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah