Ibu Berbaju Oranye yang Lecehkan Anaknya di Bekasi Ditangkap di Bogor, Ini Identitasnya

- 7 Juni 2024, 15:52 WIB
Inilah tampang ibu berbaju oranye di Bekasi yang melecehkan anaknya
Inilah tampang ibu berbaju oranye di Bekasi yang melecehkan anaknya /Antara/

HaiBandung - Ibu berbaju oranye yang melecehkan anaknya seperti terekam dalam video yang viral, akhirnya ditangkap aparat Polda Metro Jaya.

Ibu pelaku pelecehan terhadap anaknya tersebut berinisial AK (26), sementara peristiwa pelecehan dan perekaman video asusila terhadap anaknya ini dilakukan di Kabupaten Bekasi.

Ibu berbaju oranye yang melecehkan anaknya ini diamankan di Kampung Rawa Ilat RT 001/RW 009 Kelurahan Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada hari Kamis (6/6) sekitar pukul 05.00 WIB.

"Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/60/VI/2024/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA METRO JAYA tanggal 6 Juni 2024 diketahui bahwa telah terjadinya perbuatan cabul seorang perempuan bersama dengan seorang anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya dan viral di media sosial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024 dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kasus Ibu Lecehkan Anak Kembali Terjadi, Netizen Sebut Kali Ini di Bekasi, Pelakunya Ibu Berbaju Oranye

Selain mengamankan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu buah KTP atas nama AK, satu unit ponsel dan sejumlah pakaian yang digunakan dalam video asusila tersebut.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, rekaman pelecehan si ibu terhadap anaknya terjadi pada Desember 2023 di Jalan Kampung Pakuning, RT 01/RW 01, Sukarapih, Tembelang, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: KPK Tunjuk Tessa Mahardhika Jadi Juru Bicara Definitif Gantikan Ali Fikri

"Hasil sementara (alasan perbuatan tersebut) motif ekonomi dan dia disuruh oleh akun Facebook IS, sama dengan yang ditangani (kasus video asusila ibu-anak di Tangerang Selatan) Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," katanya.

Polisi mempersangkakan tersangka dengan Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Partai Demokrat Tawari Dedi Mulyadi Maju di Pilgub Jabar 2024

Sebelumya viral video seorang ibu bertubuh gempal dan berbaju oranye melakukan pelecehan terhadap anaknya yang diduga berumur 8 hingga 10 tahun.

Dalam video berdurasi sekitar 4 detik tersebut, si ibu dengan terang-terangan meminta agar sang anak meladeninya.

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah