- Utara: Jalan Pajajaran - Simpang Dago
- Selatan: Lingkar Selatan - Jalan Soekarno Hatta
- Timur: Simpang Lima - Cicaheum
- Barat: Jalan Waringin - Jalan Elang
Ketentuan: kendaraan roda dua setiap satu jam berikutnya ditambah Rp2.000. Untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan dan sejenisnya Rp4.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp4.000.
Itulah tarif parkir di Kota Bandung.***