3 Kriteria NIK yang Segera Dinonaktifkan Pemprov DKI, Jumlahnya 92.432

- 20 April 2024, 09:05 WIB
Ilustrasi penonaktifan NIK DKI Jakarta
Ilustrasi penonaktifan NIK DKI Jakarta /Dok. Disdukcapil DKI Jakarta/

HaiBandung - Sebanyak 92.432 nomor induk kependudukan (NIK) DKI Jakarta akan dinonaktifkan mulai April 2024 ini.

Penonaktifkan nomor induk kependudukan tersebut dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta lewat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin menjelaskan kriteria NIK atau nomor induk kependudukan yang akan dinonaktifksn tersebut.

Budi mempersilakan warga yang terdampak penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) untuk mengajukan keberatan.

Permohonan itu dapat diajukan ke posko pengaduan di kantor kelurahan domisili masing-masing.

Baca Juga: Rincian Lengkap Jadwal Perjalanan Haji 1445 H/2024, Jemaah Mulai Terbang ke Saudi 12 Mei

"Mereka bisa langsung datang ke kelurahan bagian layanan dukcapil. Nanti ada petugas kami, dan kami akan hubungi RT/RW untuk melakukan verifikasi dan validasi di lapangan," kata Budi Awaludin dikutip dari PMJ News, Sabtu, 20 April 2024.

Lantas kriteria nomor induk kependudukan atau NIK seperti apa yang dinonaktifkan? Ada tiga, yaitu:

Baca Juga: Rekrutmen CASN Kemenhub 2024 Buka 18.017 Formasi, Simak Rinciannya

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x