HaiBandung - Tarif parkir di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan secara rinci tarif parkir di Kota Bandung dari jam pertama hingga selanjutnya.
Selain mengatur soal tarif parkir, peraturan itu menjelaskan juga tiga zona parkir di Kota Bandung.
Tiga zona parkir tersebut adalah Kawasan Pusat Kota, Kawasan Penyangga Kota dan Kawasan Pinggiran Kota.
Berikut tarif parkir parkir di Kota Bandung menurut Perwal Nomor 66 Tahun 2021.
Baca Juga: Jawaban Plt Kadishub Kota Bandung atas Keluhan Maraknya Parkir Liar
Tarif parkir Kawasan Pusat Kota
- roda empat/tiga: Rp5.000/jam
- roda dua: Rp3.000/jam
Batas Kawasan Pusat Kota