Bukan cuma tempat menikah
KUA selama ini seringkali diidentikkan sebagai tempat untuk mendaftarkan pernikahan saja. Namun sebenarnya KUA memiliki peran yang jauh lebih luas.
“KUA bukan hanya melayani pernikahan. KUA adalah pusat layanan keagamaan yang harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kamaruddin Amin.
Kamaruddin menjelaskan bahwa KUA setidaknya memiliki 10 layanan utama, yaitu:
1) pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah rujuk;
2) penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam,
3) pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA,
4) pelayanan bimbingan keluarga sakinah,
5) pelayanan bimbingan kemasjidan,
6) pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah,
7) pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam,
8) pelayanan bimbingan zakat dan wakaf,
9) pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA, dan
10) pelayanan bimbingan manasik haji bagi jemaah haji reguler.
Itulah layanan KUA selain sebagai lembaga tempat menikah.***