Kemenag Mulai Rumuskan Jenis Layanan KUA untuk Semua Agama, Selain sebagai Tempat Menikah

- 27 Februari 2024, 12:39 WIB
Kemenag mulai merumuskan jenis layanan KUA (Kantor Urusan Agama) untuk semua agama, selain untuk tempat menikah.
Kemenag mulai merumuskan jenis layanan KUA (Kantor Urusan Agama) untuk semua agama, selain untuk tempat menikah. /Antara/

HaiBandung - Kementerian Agama (Kemenag) mulai merumuskan jenis layanan KUA (Kantor Urusan Agama) untuk semua agama, selain untuk tempat menikah.

Perumusan jenis layanan KUA untuk semua agama ini dibahas dalam Rakornas Program Bina Keluarga Sakinah, Ditjen Bimas Islam, Kemenag.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan, seluruh jajaran Kemenag berkomitmen mewujudkan gagasan KUA layani semua agama yang diinisiasi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Untuk itu, koordinasi dari pusat hingga daerah diperkuat untuk menjadikan KUA sebagai pusat layanan bagi semua agama.

Menurut Kamaruddin, fokus utama Kemenag saat ini adalah merumuskan jenis-jenis layanan yang dapat diberikan oleh KUA kepada masyarakat lintas agama.

Baca Juga: Menag Yaqut Optimis Usulan KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama Didukung Banyak Pihak

"Kita sedang intensif mendiskusikan kira-kira layanan jenis apa yang bisa kita berikan," ujar Kamaruddin dikutip dari laman kemenag.go.id, Selasa, 27 Februari 2024.

"KUA itu jadi pusat layanan publik semua agama. Kegiatannya, misalnya, bisa berupa penyuluhan agama, bimbingan perkawinan, atau kegiatan-kegiatan keagamaan yang lain dari semua agama," sambungnya.

Dirjen Bimas Islam berharap, transformasi KUA menjadi pusat layanan semua agama dapat meningkatkan kerukunan antarumat beragama. Selain itu, KUA diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dan layanan keagamaan yang lengkap.

Baca Juga: Kemenag Gulirkan Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024, Berikut Kriteria Pesantren yang Berhak Menerima

Bukan cuma tempat menikah

KUA selama ini seringkali diidentikkan sebagai tempat untuk mendaftarkan pernikahan saja. Namun sebenarnya KUA memiliki peran yang jauh lebih luas.

“KUA bukan hanya melayani pernikahan. KUA adalah pusat layanan keagamaan yang harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kamaruddin Amin.

Baca Juga: Mantan Bupati Garut Aceng Fikri Masuk Jajaran 4 Caleg DPD Peraih Suara Terbesar, Suara Komeng Berapa?

Kamaruddin menjelaskan bahwa KUA setidaknya memiliki 10 layanan utama, yaitu:

1) pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah rujuk;
2) penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam,
3) pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA,
4) pelayanan bimbingan keluarga sakinah,
5) pelayanan bimbingan kemasjidan,

6) pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah,
7) pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam,
8) pelayanan bimbingan zakat dan wakaf,
9) pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA, dan
10) pelayanan bimbingan manasik haji bagi jemaah haji reguler.

Itulah layanan KUA selain sebagai lembaga tempat menikah.***

Editor: Lana Filana

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x