Penertiban Reklame Ilegal di Kota Bandung Terus Bergulir, 3 Jalan Ini Jadi Sasaran

- 15 Juli 2023, 18:11 WIB
Penertiban reklame ilegal di Kota Bandung.
Penertiban reklame ilegal di Kota Bandung. /bandung.go.id/

HaiBandung - Penertiban reklame ilegal di Kota Bandung terus bergulir. 

Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggelar operasi penertiban reklame pada 12-13 Juli 2023.

Hasilnya, tim berhasil menertibkan reklame di Kota Bandung, antara lain di Jalan A.H. Nasution, Lodaya dan Jalan Terusan Buahbatu.

Kepala Seksi Penertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung R. Satriadi Buana mengungkapkan, penertiban dilaksanakan pada Rabu 12 Juli 2023 sekitar pukul 21.30 WIB. Penertiban sengaja dilaksanakan malam hari agar tidak menimblukan kemacetan.

Baca Juga: Angka Stunting di Kota Bandung Turun, Ema: Hasil Kolaborasi dan Inovasi

Penertiban melibatkan 68 orang dengan 6 unit armada yakni 2 mobil boks Tim Penertiban Reklame Kota Bandung, 1 truk dalops, 3 truk angkut, dan 1 mobil patroli dan 1 unit crane.

Penertiban pertama dimulai di Jalan Lodaya pukul 22.48 WIB yaitu reklame ukuran 4 x 6 meter berupa naskah perumahan dengan menggunakan alat berat crane.

Dilanjutkan ke lokasi kedua yaitu reklame neon boks ukuran 3 x 1 meter di Jakan A.H. Nasution.

Sejumlah reklame yang ditertibkam di antaranya, neon boks ukuran 3 x 1 meter di Jalan AH. Nasution No. 103, neon boks ukuran 3 x 1 Meter, reklame ukuran 3 x 2 meter sebanyak 2 buah dan reklame ukuran 2 x 0,8 meter sebanyak 1 buah dengan bantuan crane.

Halaman:

Editor: Rakhmat Margajaya

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x