Penertiban Reklame Ilegal di Kota Bandung Terus Bergulir, 3 Jalan Ini Jadi Sasaran

- 15 Juli 2023, 18:11 WIB
Penertiban reklame ilegal di Kota Bandung.
Penertiban reklame ilegal di Kota Bandung. /bandung.go.id/

Baca Juga: Luis Milla Amit Mundur sebagai Pelatih Kepala Persib Bandung, Termasuk Asisten dan Pelatih Fisik

Selanjutnya, kata Satriadi, pada Kamis, 13 Juli 2023 menertibkan reklame ukuran 2 x 4 meter naskah partai politik di Jalan Terusan Buahbatu (simpang Pasar Kordon ).

"Ini merupakan tindak lanjut atas temuan hasil interim LKPD TA 2022," katanya.

Ia mengungkapkan, penertiban reklame ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Perda Kota Bandung Nomor 002 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor 005 Tahun 2019. 

"Selama penertiban reklame, semua prosesnya berjalan dengan kondisi cukup aman, lancar, dan kondusif," ujarnya.

Baca Juga: Ezra Walian Selamatkan Persib Bandung Dipermalukan Dewa United di BRI Liga 1 2023 2024

"Selanjutnya, barang bukti hasil penertiban diangkut ke gudang penyimpanan barang bukti di Jalan Pasirluyu," ujarnya lagi. ***

Halaman:

Editor: Rakhmat Margajaya

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x