Tegas! Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Reklame Ilegal

- 31 Mei 2023, 19:45 WIB
Pemerintah Kota Bandung tidak bisa mentoleransi adanya reklame ilegal.
Pemerintah Kota Bandung tidak bisa mentoleransi adanya reklame ilegal. /bandung.go.id/

HaiBandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak bisa mentoleransi adanya reklame ilegal. 

Karena itu, selama dua hari berturut-turut, 30-31 Mei 2023, Pemkot Bandung menertibkan reklame ilegal di sejumlah ruas jalan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Tibum Satpol PP Kota Bandung, R. Satriadi Buana.

"Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Perda Kota Bandung Nomor 002 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor 005 Tahun 2019, penertiban akan kami lakukan selama dua hari ini," tutur Satriadi.

Baca Juga: Tinggalkan Kantor! Ema Minta Kepala OPD Kota Bandung Terjun ke Lapangan

Target lokasi penertiban reklame di antaranya satu reklame billboard di Jalan Cihampelas No. 27, dan dua reklame billboard di Jalan Terusan Buahbatu.

"Waktu pelaksanaan mulai dari pukul 21.00 WIB sampai selesai. Total jumlah personel yang turun sebanyak 73 orang," katanya. 

Sebanyak 8 unit armada diturunkan, yakni 2 mobil box Tim Penertiban Reklame Kota Bandung, 1 truk dalops Satpol PP, 3 truk angkut Satpol PP, 1 mobil KR Patroli Satpol PP, dan 1 mobil alat berat crane.

Halaman:

Editor: Rakhmat Margajaya

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x