"Pada kasus ini, kami menerapkan pasal 352 KUH Pidana tentang tindak penganiayaan ringan," kata Budi.
Budi mengungkapkan dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka HY, diketahui aksi pemukulan itu dilatarbelakangi kendaraan pelaku dan bus yang dikemudikan korban hampir bertabrakan.
Pelaku yang tidak terima dengan cara mengemudi korban, langsung memotong jalan bus korban dan menghentikannya.
Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil dengan Sambil Menyelam Minum Air, Hasilnya Luar Biasa
Selepas itu, pelaku langsung menghampiri korban di dalam bus dan melakukan pemukulan.
"Kami juga amankan satu unit mobil milik pelaku yang kami jadikan barang bukti," katanya.
Guna proses lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa saat ini pelaku pemukulan tetap akan menjalani pemeriksaan dan penahanan di Mapolsek Sumur Bandung.***