HaiBandung - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna sebagai Pelaksanaan Harian (Plh) Wali Kota Bandung.
Penunjukan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna sebagai Plh Walikota Bandung melalui surat nomor 16/KPG.07/PEMOTDA yang ditujukan kepada Sekda Kota Bandung tertanggal 16 April 2023.
Dalam surat penunjukan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna sebagai Plh Walikota Bandung dijelaskan, hal itu sesuai dengan pasal 131 ayat 4 PP No. 49 tahun 2008.
Baca Juga: Lebaran Pasti Diserbu, Batagor H. Isan Sukses Menggoyang Lidah Penikmat Kuliner Sejak 1968
Berdasarkan pasal 131, dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan presiden mengangkat penjabat kepala daerah.
"Sehubungan hal tersebut, dalam rangka menjamin keberlangsungan Pemerintah Daerah di Kota Bandung, agar saudara Sekda Kota Bandung melaksanakan tugas sehari-hari Walikota Bandung hingga terdapat ketentuan dan kebijakan lebih lanjut," tulis surat tersebut.
Terkait hal tersebut, Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna mengaku siap melaksanakan tugas tersebut.
Baca Juga: Jelang BK PON XXI, Pengprov POBSI Jabar Segera Gelar Pelatda
Editor: Dudih Yudiswara
Sumber: bandung.go.id