Tersangka Pembunuhan Perempuan Paruh Baya di Arjasari Kabupaten Bandung Dijerat Pasal Berlapis

- 10 Maret 2023, 20:14 WIB
Tersangka pencurian berujung pembunuhan perempuan paruh baya di Arjasari Kabupaten Bandung, ER (33) dijerat pasal berlapis.
Tersangka pencurian berujung pembunuhan perempuan paruh baya di Arjasari Kabupaten Bandung, ER (33) dijerat pasal berlapis. /

Adapun kronologinya, menurut Kusworo, pelaku saat itu masuk ke rumah korban dan melakukan pencurian, kerpergok oleh korban.

Korban, kata Kusworo, langsung berteriak karena terkejut atas keberadaan pelaku di rumahnya.

Baca Juga: KPU Lakukan Perlawanan atas Putusan PN Jakarta Pusat Hentikan Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024

"Korban berteriak, dan tersangka berusaha membungkam dan menghentikan teriakan korban dengan menjerat leher korban menggunakan kerudung," katanya.

Korban pun melakukan pemberontakan. Hingga akhirnya pelaku mencekik korban menggunakan tali sepatu.

Di samping itu, menurut Kusworo, pelaku juga melakukan tindakan asusila saat korban dalam keadaan tak berdaya.

Baca Juga: Jadwal Pelayanan Samsat Keliling Bapenda Jawa Barat di Kota Bandung ‪Senin Sampai Sabtu‬, Inilah Lokasinya...

Kusworo mengatakan korban diketahui tinggal sendiri di kediamannya tersebut.

"Setelah selesai, tersangka meninggalkan lokasi dan menutup dulu tubuh korban dengan selimut," kata Kusworo.

Setelah peristiwa itu, Jumat 3 Maret 2023, menurut Kusworo tidak ada yang mengetahui kejadiannya. Hingga pada akhirnya kakak kandung korban khawatir karena tidak mendapat kabar dari korban setelah beberapa hari kemudian.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah