Bunuh Purnawirawan TNI di Lembang, Henry Hernando Dituntut Hukuman Mati, Gara-gara Parkir

- 14 Februari 2023, 22:42 WIB
Terdakwa pembunuhan berencana Letkol Purnawirawan TNI Muhamad Mubin, yaitu Hendri Hernando dituntut hukuman mati.
Terdakwa pembunuhan berencana Letkol Purnawirawan TNI Muhamad Mubin, yaitu Hendri Hernando dituntut hukuman mati. /

HaiBandung - Terdakwa Henry Hernando dituntut hukuman pidana mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Letkol Purnawirawan TNI Muhamad Mubin.

Pembunuhan berencana Letkol Purnawirawan TNI Muhamad Mubin diduga dilakukan terdakwa Henry Hernando di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Hal itu terungkap dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Letkol Purnawirawan TNI Muhanad Mubin dengan terdakwa Henry Hernando di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa 14 Februari 2023.

Baca Juga: Pemerintah Tanggung Biaya Pengobatan Siswa Siswi SMPN 3 Garut yang Kecelakaan di Purworejo

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum Sugeng Sumarno menuntut terdakwa Henry dengan hukuman mati.

Sugeng menilai, perbuatan Henry Hernando bersalah sesuai dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Henry Hernando dengan pidana mati," kata Sugeng yang juga Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Selasa 14 Februari 2023.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Tarus Rabu 15 Februari 2023, Cobalah Introspeksi

Jaksa mengatakan hal yang memberatkan dari perbuatan terdakwa Henry, yakni mengakibatkan korban meninggal dunia.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x