Selain itu, kata jaksa, perbuatan dari terdakwa Henry Hernando tergolong sadis.
"Karena dilakukan secara membabi buta. Terdakwa melakukan penusukan sebanyak 18 tusukan dalam jangka waktu 13 detik," katanya.
Baca Juga: Puluhan Siswa SDN Kersamenak Tarogong Kidul Kabupaten Garut Diduga Keracunan Es Krim
Kemudian, menurut jaksa, perbuatan terdakwa Henry Hernando dilakukan di hadapan anak di bawah umur, yang mengakibatkan anak tersebut trauma berat.
"Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa 21 Februari 2023.
"Dengan agenda mendengarkan tanggapan pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum dan terdakwa Henry Hernando," kata Mumuh.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menangkap Henry Hernando selaku tersangka pembunuhan berencana terhadap Letkol Purnawirawan Muhamad Mubin.
Aksi pembunuhan itu terjadi pada 18 Agustus 2022 di Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.