Pemkot Bandung Tunda Pemberlakuan Tarif Baru Parkir, Pengelola Diberi Waktu Tiga Hari Kembali ke Tarif Lama

- 19 Januari 2023, 23:52 WIB
Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan Pemkot Bandung menunda pelaksanaan penyesuaian tarif parkir di luar badan jalan (off street)./antaranews.com
Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan Pemkot Bandung menunda pelaksanaan penyesuaian tarif parkir di luar badan jalan (off street)./antaranews.com /

“Dari penelitian itu ternyata sebagian besar lalu lintas kendaraan dimuati hanya 1 atau 2 orang. Ini dilakukan di Kota Jakarta dengan peberlakuan ganjil genap,” katanya.

Dari data itu, menurut Bambang, kalau dilakukan pembatasan dapat mempengaruhi arus lalu lintas.

Guna membatasi lalu lintas dapat dilakukan melalui kebijaksanaan parkir, dan kawasan lalu lintas terbatas.

Namun, kebijaksanaan parkir sangat dipengaruhi kebijaksanaan yang mrnyangkut Rencana Umum Tata Ruang Kota dan Rencana Teknis Tata Ruang Kota.

“Ini mengatur peruntukan dan pembangunan pusat-pusat kegiatan di Kota Bandung,” katanya.

Memang, menurut Bambang, dalam mengendalikan jumlah kendaraan, dari beberapa kebijaksanaan parkir ada di antaranya peningkatan tarif parkir.

“Akan tetapi, besarannya tentu tidak seperti dalam Perwal Bandung No. 121 tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street).***

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah