Pemkot Bandung Tunda Pemberlakuan Tarif Baru Parkir, Pengelola Diberi Waktu Tiga Hari Kembali ke Tarif Lama

- 19 Januari 2023, 23:52 WIB
Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan Pemkot Bandung menunda pelaksanaan penyesuaian tarif parkir di luar badan jalan (off street)./antaranews.com
Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan Pemkot Bandung menunda pelaksanaan penyesuaian tarif parkir di luar badan jalan (off street)./antaranews.com /

HaiBandung - Pemkot Bandung menunda pelaksanaan penyesuaian tarif parkir di luar badan jalan (off street) 100 persen lebih.

Untuk itu, semua pengelola parkir di luar badan jalan diminta kembali mengacu pada Perwal Bandung No. 1005 tahun 2014.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan kembalinya tarif baru parkir di luar badan jalan sesuai Perwal Bandung No. 121 tahun 2022 ke tarif lama memerlukan waktu.

Pasalnya, pengelola parkir di luar badan jalan harus kembali mensetting peralatannya.

“Penyesuaian untuk tarif parkir di luar badan jalan ini hingga tiga hari ke depan,” katanya.

Menurut Wali Kota, Pemkot Bandung menyesuaikan tarif parkir di luar badan jalan karena dikelola oleh swasta.

Dalam pengelolaan parkir di luar badan jalan, pihak swasta biasanya berinvestasi.

“Harapan kami dengan penyesuaian tarif parkir di luar badan jalan, makin banyak gedung parkir yang dibangun,” katanya.

Yana mengakui, kebijakan kenaikan tarif parkir menjadi penyumbang inflasi di Kota Bandung.

Karena itu, hasil kajiannya diputuskan untuk menunda penyesuaian tarif parkir di luar badan jalan.

Kendati Pemkot Bandung telah menerapkan batas bawah parkir Rp 4.000 dan batas atas parkir Rp 7.000, untuk kendara roda empat.

Sebelumnya, sejumlah pemilik kendaraan menilai, Pemkot Bandung naikkan tarif parkir di luar badan jalan (off street) 100 persen lebih agar masyarakat beralih ke transportasi umum dan meminimalisasi kemacetan, dimilai mengada-ada.

Sejumlah pemilik kendaraan mempertanyakan kebijakan Pemkot Bandung agar masyarakat beralih ke transportasi umum dan meminimalisasi kemacetan harus naikkan tarif parkir di luar badan jalan (off street) 100 persen lebih.

Pemilik kendaraan Ruhiyat mengatakan, untuk nenentukan naikkan tarif parkir di luar badan jalan (off street) 100 persen lebih agar masyarakat beralih ke transportasi umum dan meminimalisasi kemacetan, tidak mudah.

“Kesimpulan seperti itu tentu harus berdasarkan kajian saja tidak boleh sembarangan, tetapi melalui kajian-kajian,” katanya.

Apalagi, kata Ruhiyat, kebijakan dari Pemkot Bandung tersebut berdampak kepada masyarakat pemilik kendaraan.

“Saya sebagai warga Kota Bandung tidak pernah mendengar ada kajiannya sehingga Pemkot Bandung naikkan tarif parkir di luar badan jalan (off street) 100 persen lebih,” ujarnya.

Bambang sebagai pengendara lainnya mengatakan, seharusnya Penkot Bandung melakukan penelitian seperti halnya Kementerian Perhubungan.

Untuk pembatasan pemakaian kendaraan pribadi, katanya, Kementerian Perhubungan pernah melakukan penelitian pada beberapa koridor utama.

“Dari penelitian itu ternyata sebagian besar lalu lintas kendaraan dimuati hanya 1 atau 2 orang. Ini dilakukan di Kota Jakarta dengan peberlakuan ganjil genap,” katanya.

Dari data itu, menurut Bambang, kalau dilakukan pembatasan dapat mempengaruhi arus lalu lintas.

Guna membatasi lalu lintas dapat dilakukan melalui kebijaksanaan parkir, dan kawasan lalu lintas terbatas.

Namun, kebijaksanaan parkir sangat dipengaruhi kebijaksanaan yang mrnyangkut Rencana Umum Tata Ruang Kota dan Rencana Teknis Tata Ruang Kota.

“Ini mengatur peruntukan dan pembangunan pusat-pusat kegiatan di Kota Bandung,” katanya.

Memang, menurut Bambang, dalam mengendalikan jumlah kendaraan, dari beberapa kebijaksanaan parkir ada di antaranya peningkatan tarif parkir.

“Akan tetapi, besarannya tentu tidak seperti dalam Perwal Bandung No. 121 tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street).***

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah