Tak Disangka, Beginilah Penampakkan Rumah yang Dijadikan Pabrik Sabu-sabu di Ciwidey Bandung

- 19 Januari 2023, 19:42 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo memeriksa sejumlah barang bukti bahan pembuatan sabusabu di rumah milik CR di Ciwidey, Bandung, Kamis 19 Januari 2023.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo memeriksa sejumlah barang bukti bahan pembuatan sabusabu di rumah milik CR di Ciwidey, Bandung, Kamis 19 Januari 2023. /Instagram @polrestabandung/

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, dari hasil pengintaian petugas, CR membuat sabu-sabu di rumahnya secara tertutup sehingga anggota keluarganya pun tak ada yang mengetahui.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Buka Suara Soal Tuntutuan 12 Tahun untuk Richard Eliezer yang Banyak Dipertanyakan

"Ia membuat barang tersebut di dalam kamarnya," kata Kombes Pol Kusworo kepada para wartawan.

Pulang dari Bali

Kusworo menambahkan, pabrik rumahan untuk sabu-sabu itu baru dibuat delapan hari sebelum CR alias Garpu ditangkap.

"Kami estimasi bahwa ini nantinya akan dia jual, tentunya dengan metode penyelidikan kami untuk bisa mengetahui target penjualan yang bersangkutan akan dijual kemana," kata Kusworo dikutip dari Antara, Kamis 19 Januari 2023 di lokasi.

Baca Juga: BOS Madrasah Swasta 2023 Sudah Ada di Bank Penyalur, Pihak Madrasah Diimbau Segera Memproses Pencairannya

Kusworo menjelaskan, Garpu atau CR baru beberapa hari berada di kamupungnya di Ciwidey setelah tinggal di Bali sejak 2021.

CR berada di Bali bekerja di sebuah hiburan malam dan kerja dalam sebuah proyek.

Beberapa hari lalu CR pulang ke Ciwidey. Setelah tiba, dia langsung memesan barang-barang untuk kebutuhan produksi sabu tersebut di hari pertama.

"Bahan-bahan ini dia dapat dari rekannya waktu di Bali dan dipadukan CR belajar membuat sabu di internet," kata Kusworo.

Polisi menjerat CR dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 113 ayat 2, Pasal 132 Ayat 1, dan Pasal 129 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal yakni pidana mati.***

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: Berbagai Sumber ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah