DPR RI Setujui Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven Dinaturalisasi, Tinggal Pengambilan Sumpah

- 4 Juni 2024, 15:21 WIB
Tangkapan layar - Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Tangkapan layar - Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024). /antaranews.com/

HaiBandung - DPR RI menyetujui permohonan pemberian pertimbangan kewarganegaraan Republik Indonesia kepada pemain sepak bola asal Belanda Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven, Selasa 4 Juni 2024.

KoPersetujuan permohonan pemberian pertimbangan kewarganegaraan Republik Indonesia dari DPR RI kepada Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven disampaikan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.

"Apakah permohonan pemberian pertimbangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama saudara Calvin Ronald Verdonk dan saudara Jens Raven dapat disetujui?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Baca Juga: Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Zulhijjah 1445 Jumat (7/6), Berikut Daftar 11 Tempat Pemantauan Hilal di Jawa

Pertanyaan itu dijawab setuju pemberian pertimbangan kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Puan mengatakan dalam pembahasan sebelumnya di Komisi III dan Komisi X DPR telah menyetujui proses naturalisasi Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven.

Sesuai mekanisme

Dia mengatakan persetujuan kedua atlet menjadi warga negara Indonesia (WNI) tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Hari Raya Idul Adha 1445 Kapan Tiba? Berikut Keputusan Pemerintah, Muhammadiyah dan Persis

Calvin Ronald Verdonk yang berusia 27 tahun merupakan pemain di Liga Utama Belanda (Eredivisie) yang memperkuat klub NEC Nijmegen dan berposisi sebagai pemain bertahan.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah