Kemenag Gelar Pengukuran Arah Kiblat pada 27 Mei 2024, Pengurus DKM Bisa Ikut, Berikut Ini Ketentuannya

- 17 Mei 2024, 13:11 WIB
Ilustrasi. Kemenag akan menggelar pengukuran arah kiblat pada 27 Mei 2024 dengan memanfaatkan peristiwa "rahshdul qiblah" atau momentum saat matahari melintas tepat di atas Kabah
Ilustrasi. Kemenag akan menggelar pengukuran arah kiblat pada 27 Mei 2024 dengan memanfaatkan peristiwa "rahshdul qiblah" atau momentum saat matahari melintas tepat di atas Kabah /Pixabay/Konevi/

HaiBandung - Kemenag akan menggelar pengukuran arah kiblat pada 27 Mei 2024 dengan tema Hari Sejuta Kiblat.

Kegiatan Hari Sejuta Kiblat digelar dengan memanfaatkan peristiwa "rahshdul qiblah" atau momentum saat matahari melintas tepat di atas Kabah, sehingga bayang-bayang benda akan lurus ke arah kiblat.

Pengukuran arah kiblat diberi tajuk Hari Sejuta Kiblat sebab prosesnya akan melibatkan lebih dari satu juta masyarakat. Mereka akan mengukur arah kiblat secara serentak dalam satu hari di seluruh wilayah di Indonesia.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib mengatakan, kegiatan itu digelar untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang arah kiblat dan cara menentukannya.

“Kegiatan ini juga bertujuan untuk menguatkan ikatan dan rasa kebersamaan umat Islam di seluruh Indonesia melalui fokus yang sama terhadap arah kiblat. Kemudian menjadi refleksi dalam kehidupan spiritual sehari-hari,” ujar Adib dikutip Jumat, 17 Mei 2024.

Baca Juga: Kemenag Buka Kesempatan Lulusan MA dan Pesantren Kuliah di Universitas Al Azhar Mesir

Dikatakan Adib, kegiatan ini juga akan didaftarkan ke Museum Rekor Indonesia (MURI).

“Masyarakat umum dapat berpartisipasi dalam acara ini. Selain itu, kelompok masyarakat sasaran yang akan dilibatkan di antaranya Penyuluh Agama Islam, Pondok Pesantren dan Majelis Taklim, Ormas Islam, Kampus/Universitas, dan Badan Kesejahteraan Masjid (BKM)," jelas Adib.

Berikut ini ketentuan mengikuti Hari Sejuta Kiblat:

1. Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi menginstruksikan kepada Kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk berpartisipasi dalam kegiatan Hari Sejuta Kiblat, kemudian mendaftarkan melalui link yang disediakan (s.id/harisejutakiblat)

Baca Juga: Bansos Beras 10 kg akan Diperpanjang hingga Desember 2024

2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menginstruksikan kepada Kepala KUA untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

3. Kepala KUA menginstruksikan kepada penyuluh agama Islam untuk menjalankan beberapa hal berikut:

- Masing-masing Penyuluh Agama Islam mengajak minimal 25 orang untuk mendaftarkan diri melalui link berikut (s.id/harisejutakiblat);

- Memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang peristiwa istiwa a’zam (rashdul kiblat) yang terjadi pada 27 Mei 2024 pukul 16:18 WIB/17:18 WITA;

Baca Juga: Layanan BPJS Kesehatan Berbasis Kelas Diganti dengan KRIS, Apa Bedanya?

- Melaporkan kegiatan tersebut kepada Kepala KUA dalam bentuk tertulis, yang kemudian diserahkan kepada Kepala Kemenag Kabupaten/Kota.

4. Info lebih lanjut dan perkembangan tentang pelaksanaan Hari Sejuta Kiblat disampaikan di media sosial instagram Bimas Islam (@bimasislam) dan instagram @harisejutakiblat

“Semoga peringatan Hari Sejuta Kiblat menjadi sarana untuk memupuk keimanan, memperkokoh persatuan, dan mempertebal kecintaan kita kepada Allah SWT,” pungkas Adib.***

Editor: Lana Filana

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah