Pansel CPNS Kemenag 2023 Tolak 47 Sanggahan, Peserta yang Lulus Seleksi agar Segera Pemberkasan

- 19 Januari 2024, 06:41 WIB
Kabiro Kepegawaian Setjen Kemenag Wawan Djunaedi mengingatkan agar peserta yang lulus Seleksi Kemenag 2023 segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik
Kabiro Kepegawaian Setjen Kemenag Wawan Djunaedi mengingatkan agar peserta yang lulus Seleksi Kemenag 2023 segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik /Kemenag/

HaiBandung - Panitia Seleksi CPNS (Kementerian Agama (Kemenag) 2023 menolak 47 sanggahan atas hasil seleksi. Dengan demikian status kelulusan pada pengumuman kelulusan seleksi CPNS Kemenag 2023 beberapa waktu lalu tidak berubah.

“Panitia Seleksi menerima 47 sanggahan atas hasil seleksi CPNS Kementerian Agama Formasi Tahun 2023. Setelah dilakukan proses peninjauan dan penelaahan, Panitia Seleksi memutuskan untuk menolak semua sanggahan yang diajukan,” terang Ketua Panitia Seleksi yang juga Sekjen Kemenag Nizar di Jakarta, Kamis 18 Januari 2024.

Dengan demikian, lanjut Nizar, status kelulusan pada pengumuman kelulusan CPNS 2023 beberapa watu lalu tidak berubah.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Wawan Djunaedi menambahkan, usai kelulusan Seleksi CPNS Kemenag 2023, maka seluruh peserta yang dinyatakan lulus seleksi wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Perempuan Asal KBB Dilaporkan Disekap di Tempat Karaoke di Bangka, Polisi dan Relawan SudahTurun Tangan

“Daftar riwayat hidup dan kelengkapan dokumen disampaikan mulai 23 Januari hingga 21 Februari 2024,” jelas Wawan.

Berikut ini dokumen yang harus diunggah para peserta yang lulus Seleksi CPNS Kemenang 2023 dikutip dari laman Kemenag, Jumat, 18 Januari 2024.

a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

b. Ijazah asli dan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;

Halaman:

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x