UU ASN Telah Disahkan, Rekrutmen PPPK Paruh Waktu akan Dibuka, Simak Penjelasan Gaji dan Sistem Kerjanya

- 25 Desember 2023, 21:21 WIB
Ilustrasi pembukaan PPPK usai UU ASN disyahkan
Ilustrasi pembukaan PPPK usai UU ASN disyahkan /: Antara / Nova Wahyudi//

HaiBandung - UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN mengatur tentang PPPK Paruh Waktu selain mengatur PPPK Penuh Waktu.

Lantas kapan PPPK Paruh waktu dibuka, siapa saja yang akan direkrut, berapa gajinya, apakah dapat pensiun? Berikut penjelasannya.

Menurut Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, PPPK Paruh waktu akan dibuka usai UU ASN diberlakukan.

Diketahui, UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN sudah disahkan pada Oktober 2023 lalu dan pemerintah menyatakan berlaku pada tahun 2024. Dengan demikian, berpijak pada pernyataan pemerintah, PPPK Paruh Waktu akan dibuka mulai 2024.

Kini Kementerian PANRB pun tengah mematangkan peraturan pemerintah yang mengatur ASN PPPK Paruh Waktu ini.

Gaji PPPK Paruh Waktu

Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono tak menjelaskan secara tegas nominalnya.

Baca Juga: Rekrutmen PPPK 2024 Menggunakan Skema Pemeringkatan, Ini Penjelasan Kementerian PANRB

Yang jelas, katanya, gaji PPPK Paruh Waktu di bawah PPPK Penuh Waktu.

"Ketika bapak ibu baru bisa memberi upah Rp 600 ribu misalnya, maka yang bersangkutan itu digolongkan kepada PPPK paruh waktu. Jadi yang bisa disebut penuh waktu adalah PPPK yang digaji di dalam range," kata Yudi dikutip Minggu, 25 Desember 2023.

Halaman:

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah