HaiBandung - Pada Kamis, 30 November 2023, Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey T, mengumumkan penetapan Upah Minimum Kota Kabupaten (UMK) untuk tahun 2024.
Keputusan UMK Jawa Barat 2024 ini didasarkan pada Pengaturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023.
Menurut hasil perhitungan, Kota Bekasi menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat untuk tahun 2024, mencapai Rp5.343.430. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp185.181,80 atau 3,59 persen dari tahun sebelumnya (Rp5.158.248,20).
Di sisi lain, Kota Banjar memiliki UMK terendah sebesar Rp2.070.192, naik sekitar Rp72.072,95 atau 3,61 persen dari tahun sebelumnya (Rp1.998.119,05).
"Saya menetapkan keputusan gubernur terkait UMK 2024 tadi juga sudah menerima perwakilan serikat pekerja. Kami pakai PP 51 tahun 2023 yang menjadi dasar kami," ucap Bey.
Berikut adalah daftar UMK untuk beberapa wilayah di Jawa Barat:
KOTA BEKASI: Rp5.343.430
Editor: Rakhmat Margajaya