1. Diutamakan pengasuh, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Diniyah Formal, Satuan Pendidikan Muadalah, Ma’had Aly, serta Pendidikan Kesetaraan milik Pondok Pesantren Salafiyah.
2. Santri Ber-Warga Negara Indonesia (WNI)
3. Santri asal dari Pesantren yang telah terdaftar di Kementerian Agama, dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Statistik Pesantren (NSP) dan aktif melakukan pemutakhiran data pada EMIS Ditjen Pendidikan Islam.
4. Santri aktif di pesantren Salafiyah, yaitu santri yang sedang mondok di pesantren Salafiyah sekurang-kurangnya minimal 3 (tiga) tahun terakhir.
5. Santri aktif di pesantren Salafiyah, yaitu santri yang sedang mondok di pesantren Salafiyah sekurang-kurangnya minimal 3 (tiga) tahun terakhir.
6. Pengasuh, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang aktif di Pondok Pesantren Salafiyah sekurang-kurangnya 2 tahun sampai saat ini.
Baca Juga: Kemenag Edarkan Panduan Tata Cara Shalat Ghaib untuk Para Korban di Palestina
7. Memiliki akhlak terpuji dan layak mengikuti seleksi program.
8. Mendapat izin dari Pimpinan Pesantren dibuktikan dengan Surat izin/surat pengantar dari Pimpinan Pesantren Asal .