Berikut dua syarat utama yang harus dipenuhi PNS untuk melakukan poligami yang dijelaskan Yuyud Yuchi Susanta dikutip dari laman BKN:
Syarat alternatif:
- istri tak dapat menjalankan kewajiban,
- istri mendapatkan cacat atau penyakit yang tak dapat disembuhkan,
- istri tak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 tahun.
Baca Juga: Suhu Pilgub Jabar Sudah Hangat, Ridwan Kamil Sebut Ada Kandidat Cagub 2024 Mulai Nyerang-nyerang
Syarat kumulatif:
- ada persetujuan tertulis istri sah,
- PNS yang bersangkutan memiliki penghasilan yang cukup,
- ada jaminan tertulis bahwa PNS yang bersangkutan akan berlaku adil terhadap istri dan anaknya.
Itulah syarat utama PNS poligami yang dijelaskan pihak BKN.***