Penjelasan Lengkap BKN sehingga PNS Boleh Poligami

- 31 Mei 2023, 17:36 WIB
BKN jelaskan PNS boleh melakukan poligami
BKN jelaskan PNS boleh melakukan poligami /ciamiskab.go.id/

Baca Juga: Ramai Penolakan Pemilu Proporsional Tertutup, Ini 2 Perbedaan Mendasar Proporsional Terbuka dan Tertutup

Berikut dua syarat utama yang harus dipenuhi PNS untuk melakukan poligami yang dijelaskan Yuyud Yuchi Susanta dikutip dari laman BKN:

Syarat alternatif:

- istri tak dapat menjalankan kewajiban,
- istri mendapatkan cacat atau penyakit yang tak dapat disembuhkan,
- istri tak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 tahun.

Baca Juga: Suhu Pilgub Jabar Sudah Hangat, Ridwan Kamil Sebut Ada Kandidat Cagub 2024 Mulai Nyerang-nyerang

Syarat kumulatif:

- ada persetujuan tertulis istri sah,
- PNS yang bersangkutan memiliki penghasilan yang cukup,
- ada jaminan tertulis bahwa PNS yang bersangkutan akan berlaku adil terhadap istri dan anaknya.

Itulah syarat utama PNS poligami yang dijelaskan pihak BKN.***

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x