Penjelasan Lengkap BKN sehingga PNS Boleh Poligami

- 31 Mei 2023, 17:36 WIB
BKN jelaskan PNS boleh melakukan poligami
BKN jelaskan PNS boleh melakukan poligami /ciamiskab.go.id/

HaiBandung - Pegawai Negeri Sipil atau PNS poligami dilarang? Siapa bilang?

PNS poligami dibolehkan menurut Undang Undang, asalkan memenuhi syarat.

Syarat PNS poligami ini dijelaskan dalam sosialisasi masalah kepegawaian yang digelar oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Kamis 25 Mei 2023. Hingga Rabu 31 Mei 2023, bahasan ini menjadi perbincangan menarik terutama kalangan PNS.

Dalam sosialisasi tersebut, BKN menjelaskan aturan bagi Pegawai Negeri Sipil untuk berpoligami.

Pembicara dari BKN, Analis Hukum Ahli Madya BKN Yuyud Yuchi Susanta menjelaskan, poligami bagi PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam peraturan tersebut, kata Yuyud, PNS pria boleh poligami asalkan memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Daftar Tarif Baru Tol Padaleunyi dan Cipularang, Berlaku Mulai Senin 5 Juni 2023, Lengkap dengan Tarif Lama

"Sementara PNS wanita tidak diperbolehkan menjadi isteri kedua, ketiga dan keempat," ujar Yuyud dikutip dari laman bkn.go.id, Rabu 31 Mei 2023.

Yuyud menambahkan, PNS yang akan melakukan poligami wajib melaporkan status pernikahannya kepada atasannya melalui saluran hierarki, selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan dilangsungkan.

Baca Juga: Ramai Penolakan Pemilu Proporsional Tertutup, Ini 2 Perbedaan Mendasar Proporsional Terbuka dan Tertutup

Berikut dua syarat utama yang harus dipenuhi PNS untuk melakukan poligami yang dijelaskan Yuyud Yuchi Susanta dikutip dari laman BKN:

Syarat alternatif:

- istri tak dapat menjalankan kewajiban,
- istri mendapatkan cacat atau penyakit yang tak dapat disembuhkan,
- istri tak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 tahun.

Baca Juga: Suhu Pilgub Jabar Sudah Hangat, Ridwan Kamil Sebut Ada Kandidat Cagub 2024 Mulai Nyerang-nyerang

Syarat kumulatif:

- ada persetujuan tertulis istri sah,
- PNS yang bersangkutan memiliki penghasilan yang cukup,
- ada jaminan tertulis bahwa PNS yang bersangkutan akan berlaku adil terhadap istri dan anaknya.

Itulah syarat utama PNS poligami yang dijelaskan pihak BKN.***

Editor: Lana Filana

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x