Adapun syarat administratif yang harus dipenuhi yaitu:
Fotocopy KTP sebanyak 5 lembar
Fotocopy KK sebanyak 5 lembar
Fotocopy SKCK, Rekomendasi Kapolda Setempat
Surat Permohonan bermaterai
Foto berwarna 2x3 sebanyak 5 lembar
Foto berwarna 3x4 sebanyak 5 lembar
Foto berwarna 4x6 sebanyak 5 lembar
Mengisi formulir permohonan dari Mabes Polri
Jenis senjata api yang boleh dimiliki
Jenis senjata api diberikan kepada orang yang memenuhi persyaratan adalah senjata api:
- Senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22
- Senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm
- Senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22
Itulah syarat dan ketentuan kemepmilikan senpi bagi warga sipil. (*)