Senpi Dirut BUMN PT Berdikari Meledak di Bandara, Ini Syarat dan Ketentuan Kepemilikan Senpi bagi Warga Sipil

- 20 April 2023, 12:20 WIB
Berikut ini syarat dan ketentuan kepemilikan senpi (senjata api) bagi warga sipil
Berikut ini syarat dan ketentuan kepemilikan senpi (senjata api) bagi warga sipil /polri.go.id/

Adapun syarat administratif yang harus dipenuhi yaitu:

Fotocopy KTP sebanyak 5 lembar
Fotocopy KK sebanyak 5 lembar
Fotocopy SKCK, Rekomendasi Kapolda Setempat
Surat Permohonan bermaterai
Foto berwarna 2x3 sebanyak 5 lembar
Foto berwarna 3x4 sebanyak 5 lembar
Foto berwarna 4x6 sebanyak 5 lembar
Mengisi formulir permohonan dari Mabes Polri

Jenis senjata api yang boleh dimiliki

Jenis senjata api diberikan kepada orang yang memenuhi persyaratan adalah senjata api:

- Senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22
- Senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm
- Senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22

Itulah syarat dan ketentuan kemepmilikan senpi bagi warga sipil. (*)

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah