Senpi Dirut BUMN PT Berdikari Meledak di Bandara, Ini Syarat dan Ketentuan Kepemilikan Senpi bagi Warga Sipil

- 20 April 2023, 12:20 WIB
Berikut ini syarat dan ketentuan kepemilikan senpi (senjata api) bagi warga sipil
Berikut ini syarat dan ketentuan kepemilikan senpi (senjata api) bagi warga sipil /polri.go.id/

- Calon pemilik senpi juga harus secara resmi mendapatkan surat izin dari instansi atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.

Jika semuanya sudah terpenuhi, maka pemakaian senpi hanya untuk membela diri saja.

Baca Juga: TKW Indonesia di Hongkong yang Hamil oleh Blackman Diduga Hiper, Berikut Penjelasan sang Suami

Berikut ini prosedur kepemilikan senjata api resmi dari kepolisian:

1. Pemohon harus memenuhi syarat medis artinya sehat jasmani dan rokhani. Selain itu juga tidak ada cacat fisik yang bisa mengurangi keterampilan menggunakan senjata api.

2. Pemohon harus lolos seleksi psikotes. Apabila pemohon termasuk orang yang cepat gugup dan panik menghadapi sesuatu, kemungkinan tidak bisa memiliki senpi.

3. Pemohon tidak pernah terlibat tindak pidana

4. Usia pemohon minimal 21 tahun hingga 65 tahun.

5. Pemohon harus memenuhi syarat administratif

Baca Juga: Sejumlah Wilayah di Malaysia Dilaporkan Hancur Dibombardir TNI, Banyak Penduduk Mengungsi, Cek Faktanya

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah