Senpi Dirut BUMN PT Berdikari Meledak di Bandara, Ini Syarat dan Ketentuan Kepemilikan Senpi bagi Warga Sipil

- 20 April 2023, 12:20 WIB
Berikut ini syarat dan ketentuan kepemilikan senpi (senjata api) bagi warga sipil
Berikut ini syarat dan ketentuan kepemilikan senpi (senjata api) bagi warga sipil /polri.go.id/

HaiBandung - Senjata api (senpi) Direktur Utama BUMN PT Berdikari Harry Warganegara, meledak di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Terkait insiden tersebut, banyak netizen yang bertanya, memang boleh warga sipil memiliki senpi?

Jawabannya, Polri membolehkan warga sipil memiliki senpi sebagi alat mempertahankan diri. Dan Harry Warganegara yang menjabat Direktur Utama BUMN, masuk dalam kelas masyarakat yang diperbolehkan memiliki senpi.

Namun, kepemilikan senpi oleh warga sipil harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan Polri.

Dikutip dari polri.go.id, Kamis (20/4/2023), warga sipil tidak boleh menggunakan senpi jika tidak dibutuhkan. Selain itu, senpi yang dimiliki tidak boleh dipertontonkan di depan umum apalagi untuk menakut-nakuti orang lain.

Kepemlikian senjata api oleh warga sipil ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api di kalangan sipil.

Baca Juga: Usai Pistol Dirutnya Meledak di Bandara, Profil BUMN PT Berdikari Banyak Dicari, Berikut Ini Garapan Usahanya

Berikut syarat dan ketentuan kepemilikan senjata api oleh warga sipil berdasarkan Peratuan Kapolri tersebut:

- Masyarakat sipil yang ingin memiliki senjata api hanya golongan tertentu saja, seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara dan dokter.

- Calon pemilik senjata api, minimal selama tiga tahun wajib memiliki keterampilan menembak.

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x