KPK juga selanjutnya akan mempelajari profil dari para pegawai Ditjen Pajak tersebut dan memeriksa apakah harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN sesuai dengan profilnya.
Pahala menjelaskan perihal kepemilikan saham oleh para wajib lapor LHKPN menjadi perhatian KPK.
Baca Juga: Ricky Kambuaya Siap Kerja Keras Amankan Poin dari Persik Kediri
Hal ini beralasan karena dalam LHKPN hanya dicantumkan nilai sahamnya saja.
"Padahal perusahaan ini bisa punya aset besar, penghasilan besar, utang besar, ini tidak tercatat di LHKPN," kata Pahala.***