"Saya juga meminta maaf kepada keluarga besar Kementerian Keuangan karena kejadian ini berpotensi menurunkan reputasi institusi dan kepercayaan publik yang telah dibangun selama ini. Sekali lagi saya meminta maaf atas kesalahan saya dan keluarga saya. Terima kasih," pungkas Rafael.
Siap diperiksa Inspektorat
Terkait harta kekayaannya yang kini viral akibat ulah anaknya, Rafael Alun Trisambodo menyatakan siap diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
"Terkait pemberitaan mengenai harta kekayaan, sebagai bentuk pertanggungjawaban, saya siap memberikan klarifikasi terkait harta kekayaan yang saya miliki. Saya siap mengikuti seluruh kegiatan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan," ungkap Rafael.
Baca Juga: Persib Bandung Raih Poin Penuh Lawan Arema FC, Masih Ada 9 Pertandingan Lagi, Berikut Ini Jadwalnya
Terancam lima tahun
Mario Dendy Satrio (20) tersangka kasus penganiayaan terhadap David (15), anak pengurus pusat GP Ansor kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
"Ancaman hukumannya pidana maksimal lima tahun," jelasnya, dikutip dari PMJ News.***