Menurut Usman, platform sudah menciptakan ekosistem bisnis yang dominatif tidak setara.
Contohnya, mereka menciptakan sebuah ekosistem kalau semua berita mendapatkan clickbait banyak, akan mendapatkan remunerasi atau kompensasi.
Baca Juga: ASN Ternyata Didominasi Usia Jelang Pensiun, Ini Hasil Pendataan Terkini Kementerian PANRB dan BKN
"Kemudian media berlomba-lomba membuat berita clickbait dan berita clickbait, itu menurunkan kualitas jurnalisme, kira-kira begitu," ujarnya.
Banyak media mengekor terhadap kondisi tersebut, begitu juga halnya media sosial.
Oleh karena itu, ekosistem bisnis yang diciptakan oleh platform tersebut yang mengakibatkan turunnya kualitas jurnalisme.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Selamatkan Al Nassr dari Kekalahan, Melalui Titik Putih di Akhir Laga
"Oleh karena itu, kita harus atur mekanisme bisnisnya, ekosistem bisnisnya dan perpres itu mengatur ekosistem bisnisnya, ingin menciptakan sebuah ekosistem bisnis yang sehat melalui kerjasama antara platform dengan media," ujarnya.
Usman menambahkan Kemkominfo telah menyerahkan rancangan Perpres Publisher Right untuk mendapatkan izin prakarsa dari Presiden Jokowi.
"Kalau nanti rancangan perpres ini diberikan izin prakarsa kepada Kemkominfo untuk menyusunnya, drafnya sudah ada, tapi tentu ketika presiden memberikan izin prakarsa, harus dibahas lagi," ujarnya.***