Inilah Biaya Pengobatan Jenis Kecelakaan Lalu Lintas yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

- 30 Januari 2023, 07:45 WIB
Ilustrasi, jenis kecelakaan yang ditanggung dantidak ditanggung BPJS Kesehatan
Ilustrasi, jenis kecelakaan yang ditanggung dantidak ditanggung BPJS Kesehatan /indonesiabaik.id/

Kemudian kecelakaan lalu lintas ganda adalah kecelakaan yang terjadi antara dua kendaraan atau lebih.

Kecelakaan ganda juga bisa terjadi, misalnya antara pengemudi kendaraan dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lain.

Sementara untuk kecelakaan laka lantas moda angkutan umum, penjaminnya adalah PT. Jasa Raharja (Persero). BUMN ini akan menanggung biaya pengobatan korban laka lantas moda angkutan umum resmi dan telah membayar retribusi.

Itulah biaya pengobatan yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan.***

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x