Kemudian kecelakaan lalu lintas ganda adalah kecelakaan yang terjadi antara dua kendaraan atau lebih.
Kecelakaan ganda juga bisa terjadi, misalnya antara pengemudi kendaraan dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lain.
Sementara untuk kecelakaan laka lantas moda angkutan umum, penjaminnya adalah PT. Jasa Raharja (Persero). BUMN ini akan menanggung biaya pengobatan korban laka lantas moda angkutan umum resmi dan telah membayar retribusi.
Itulah biaya pengobatan yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan.***