Kemudian kecelakaan lalu lintas tersebut bukan termasuk katagori kecelakaan kerja.
Selain itu, korbannya merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.
Yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
Ada empat jenis kecelakaan yang biaya pengobatannya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yaitu:
1. Kecelakaan kerja
2. kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kelalaian
3. kecelakaan lalu lintas ganda
Baca Juga: 5 Zodiak Ini Berpeluang Mendapatkan Pasangan di Momen Valentine 2023
4. kecelakaan moda angkutan umum
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi saat seorang pekerja tengah melaksanakan pekerjaannya.
Misalnya, kecelakaan di tengah perjalanan dinas atau bisa juga kecelakaan saat berada di perjalanan menuju tempat kerja.