Inilah Biaya Pengobatan Jenis Kecelakaan Lalu Lintas yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

- 30 Januari 2023, 07:45 WIB
Ilustrasi, jenis kecelakaan yang ditanggung dantidak ditanggung BPJS Kesehatan
Ilustrasi, jenis kecelakaan yang ditanggung dantidak ditanggung BPJS Kesehatan /indonesiabaik.id/

Kemudian kecelakaan lalu lintas tersebut bukan termasuk katagori kecelakaan kerja.

Selain itu, korbannya merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.

Yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Ada empat jenis kecelakaan yang biaya pengobatannya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yaitu:

1. Kecelakaan kerja

2. kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kelalaian

3. kecelakaan lalu lintas ganda

Baca Juga: 5 Zodiak Ini Berpeluang Mendapatkan Pasangan di Momen Valentine 2023

4. kecelakaan moda angkutan umum

Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi saat seorang pekerja tengah melaksanakan pekerjaannya.

Misalnya, kecelakaan di tengah perjalanan dinas atau bisa juga kecelakaan saat berada di perjalanan menuju tempat kerja.

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x