PPPK akan Mendapatkan Pensiun, Mulai Berlaku 2024 Ini

3 Maret 2024, 15:59 WIB
Ilustrasi PPPK /Kemenag

HaiBandung- ASN PPPK akan mendapatkan jaminan hari tua (JHT) berupa hak pensiun sebagaimana ASN PNS. Ini karena PPPK dan PNS, sebagai ASN, memiliki hak dan kewajiban yang sama.

Jaminan adanya hak uang pensiun bagi PPPK akan dituangkan pemerintah dalam Rancangan Peraturan Pemerintah turunan dari UU ASN atau UU No. 20 Tahun 2023.

Dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, jaminan pensiun bagi PPPK diatur dalam Pasal 71 dan Pasal 72 UU ASN.

Berikut adalah beberapa hal terkait hak pensiun bagi PPPK:

- Batas usia pensiun PPPK adalah 58 tahun untuk pria dan 53 tahun untuk wanita.

- Besaran pensiun dihitung berdasarkan masa kerja dan gaji pokok terakhir

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja 2024 Sudah Dibuka, Ini Besaran Insentif bagi Penerima

- Dana pensiun dikelola oleh PT Taspen (Persero).

- Hak pensiun PPPK diperkirakan mulai diberlakukan pada tahun 2024 ini.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan menjelaskan bahwa awalnya PPPK tidak mendapatkan uang pensiun sebab sistem kepegawaian pemerintah masih merujuk pada UU No 5 Tahun 2014.

Namun, lanjutnya, seiring dengan disahkannya UU No 20 tahun 2023 tentang ASN sebagai pengganti UU No 5 Tahun 2014, PPPK mendapatkan uang pensiun.

Baca Juga: Kabar Gembira, 75.000 Lebih Satpol PP Berpeluang Diangkat Jadi ASN PPPK, Simak Penjelasan Mendagri

Nur Hasan menyampaikan, pengaturan pensiun PPPK hingga kini masih menunggu disyahkannya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan dari UU ASN tersebut.

Hal sama diungkapkan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Suharmen.

"UU ASN baru mengamanatkan PNS dan PPPK mendapatkan pensiun serta JHT. Jadi, tidak ada perbedaannya," kata Suharmen kepada media dikutip Minggu, 3 Maret 2024.

Baca Juga: Bukan Orang Soreang, Inilah Sosok Caleg DPRD Kabupaten Bandung Peraih Suara Terbanyak di Dapil 1

Suharmen memperkirakan, mekanisme pemberian pensiun untuk PPPK berdasarkan iuran.

Menurutnya, sistem iuran untuk pensiun PPPK ini sudah diterapkan di Jawa Tengah. Gaji PPPK di Jawa Tengah dipotong dana pensiun dan JHT sebesar Rp 500 ribu per bulan. Dana iuran PPPK ini dikelola oleh PT Taspen Life.

Itulah penjelasan hak pensiun untuk PPPK.***

Editor: Lana Filana

Tags

Terkini

Terpopuler